Kasnobnews
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio
No Result
View All Result
Kasnobnews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang

MK Putuskan Pemerintah Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, UU ITE Diubah

Redaktur Malaya by Redaktur Malaya
17 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
0
foto/doc :MK Putuskan Pemerintah Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, UU ITE Diubah

foto/doc :MK Putuskan Pemerintah Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, UU ITE Diubah

KasnobNews.com | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK membacakan putusan ini pada Selasa, 16 Juli 2025, setelah menerima gugatan dari masyarakat sipil yang menolak kriminalisasi kritik.

RELATED POSTS

JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba

Rutan Samarinda Periksa Ponsel Petugas demi Cegah Judi Online

Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI: Konsolidasi Kepemimpinan dan Arah Baru Partai Gajah Merah

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MK Tegaskan Hanya Individu yang Boleh Melapor

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” hanya berlaku untuk orang pribadi, bukan untuk institusi seperti kementerian, dinas, maupun badan hukum.

“Lembaga publik tidak boleh mempidanakan kritik. Hanya individu yang boleh mengajukan laporan,” kata salah satu hakim MK.

Putusan Ini Lindungi Kebebasan Berpendapat

Putusan MK memberi perlindungan lebih kuat kepada warga negara yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial.

Aktivis, jurnalis, dan pengacara menyambut keputusan ini karena MK berhasil menghentikan praktik pelaporan semena-mena oleh lembaga negara.

“Putusan ini sangat penting. Kami ingin masyarakat bebas mengkritik tanpa takut dikriminalisasi oleh institusi,” ujar Damar Juniarto dari SAFEnet.

Banyak Lembaga Pernah Gunakan Pasal Ini

Sebelum putusan ini, banyak instansi pemerintah menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk memidanakan kritik warga. MK menyatakan bahwa lembaga seperti itu tidak berhak mengklaim kehormatan pribadi dan tidak boleh memanfaatkan UU ITE untuk membungkam kritik.

Pemerintah dan Polri Akan Tindak Lanjuti

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan peraturan setelah MK memutuskan pembatasan ini, kepolisian juga menyampaikan akan meninjau ulang laporan-laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan atas nama institusi. MK telah mengubah arah penegakan hukum pencemaran nama baik. Kini, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang boleh melapor. Putusan ini memperkuat demokrasi, kebebasan berbicara, dan kritik terhadap lembaga publik. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dan tidak lagi menggunakan UU ITE untuk membungkam suara rakyat.

Tags: HukumDigitalKasnobNewsHukumKebebasanBerpendapatMKPencemaranNamaBaikPutusanMKUUITE
Redaktur Malaya

Redaktur Malaya

Related Posts

JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba
Berita

JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba

26 Agustus 2025
Foto/doc : Rutan Samarinda Periksa Ponsel Petugas demi Cegah Judi Online
Hukum & Politik

Rutan Samarinda Periksa Ponsel Petugas demi Cegah Judi Online

22 Juli 2025
Foto/doc : Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI: Konsolidasi Kepemimpinan dan Arah Baru Partai Gajah Merah
Hukum & Politik

Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI: Konsolidasi Kepemimpinan dan Arah Baru Partai Gajah Merah

21 Juli 2025
Foto/Doc: PSI Resmi Ganti Logo Jadi Gajah Kepala Merah: 'Nggak Pernah Lupa' Kata PSI, Netizen Heboh
Hukum & Politik

PSI Resmi Ganti Logo Jadi Gajah Kepala Merah: ‘Nggak Pernah Lupa’ Kata PSI, Netizen Heboh

21 Juli 2025
foto/doc : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum & Politik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

19 Juli 2025
Next Post
foto/doc : Gonkgo Biloba

Tanaman Ajaib Ini Bisa Tajamkan Ingatan & Lawan Alzheimer – Sudah Coba?

Foto/doc : Apa itu energi terbarukan

Mengenal Energi Terbarukan: Sumber Energi yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan!

Berita Popular

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Baca Juga

Koperasi Lapas Langkat Jalin Kerjasama dengan PT Araya

Koperasi Lapas Langkat Jalin Kerjasama dengan PT Araya

29 Juli 2025
Panen Raya Semangka di Lapas Padangsidimpuan: Langkah Konkret Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan

Panen Raya Semangka di Lapas Padangsidimpuan: Langkah Konkret Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan

27 Agustus 2025

Honesty Crucial Between Patients, Health Workers During Pandemic

7 Agustus 2025
Kasnobnews

PT. KASNOB STABIL BERSAMA
Jln Pematang No 05 Kota Pematang Siantar - Sumatera Utara
+62 811-6311-111
redaksi@kasnobnews.com

Jelajahi Berita Kami di

INFORMASI

  • Redaksi
  • Persyaratan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami

BERITA

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Politik
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Lifestyle

Pos-pos Terbaru

  • Jaringan Judi Togel ‘Loreng’ di Simalungun Tantang Polisi
  • Panglima TNI dan Kapolri Harus Turun Tangan: Dua Prajurit Jual Wewenang untuk Bandar Togel
  • 300 Jiwa Tersentuh: Catatan Sukses Bakti Sosial Peduli Kesehatan Yayasan Buddha Tzu Chi di Lapas Tebing Tinggi

Copyright © 2025 | kasnobnews.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio

Copyright © 2025 | kasnobnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In