KasnobNews.com | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, lembaga negara, dan perusahaan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. MK membacakan putusan ini pada Selasa, 16 Juli 2025, setelah menerima gugatan dari masyarakat sipil yang menolak kriminalisasi kritik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MK Tegaskan Hanya Individu yang Boleh Melapor

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “setiap orang” hanya berlaku untuk orang pribadi, bukan untuk institusi seperti kementerian, dinas, maupun badan hukum.

“Lembaga publik tidak boleh mempidanakan kritik. Hanya individu yang boleh mengajukan laporan,” kata salah satu hakim MK.

Putusan Ini Lindungi Kebebasan Berpendapat

Putusan MK memberi perlindungan lebih kuat kepada warga negara yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial.

Aktivis, jurnalis, dan pengacara menyambut keputusan ini karena MK berhasil menghentikan praktik pelaporan semena-mena oleh lembaga negara.

“Putusan ini sangat penting. Kami ingin masyarakat bebas mengkritik tanpa takut dikriminalisasi oleh institusi,” ujar Damar Juniarto dari SAFEnet.

Banyak Lembaga Pernah Gunakan Pasal Ini

Sebelum putusan ini, banyak instansi pemerintah menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk memidanakan kritik warga. MK menyatakan bahwa lembaga seperti itu tidak berhak mengklaim kehormatan pribadi dan tidak boleh memanfaatkan UU ITE untuk membungkam kritik.

Pemerintah dan Polri Akan Tindak Lanjuti

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan peraturan setelah MK memutuskan pembatasan ini, kepolisian juga menyampaikan akan meninjau ulang laporan-laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan atas nama institusi. MK telah mengubah arah penegakan hukum pencemaran nama baik. Kini, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang boleh melapor. Putusan ini memperkuat demokrasi, kebebasan berbicara, dan kritik terhadap lembaga publik. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dan tidak lagi menggunakan UU ITE untuk membungkam suara rakyat.