Kasnobnews
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio
No Result
View All Result
Kasnobnews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang

Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan atas Tuntutan yang Dianggap Keliru

Redaktur Malaya by Redaktur Malaya
25 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kajati Sumut dan Jamwas RI Diminta Periksa Jaksa Melati Panjaitan atas Tuntutan yang Dianggap Keliru

kasnobnews.com, | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) diminta untuk memeriksa Jaksa Melati Panjaitan,S.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Internal, 100 Peserta Tes Urine di Lapas Tebing Tinggi Negatif Narkoba

Mengukir Budaya Profesional: Ditjenpas Pastikan Pembinaan Karir Petugas Pengamanan Jelas dan Akuntabel

Titik Balik Pengabdian: Hujan Deras Iringi Reformasi Birokrasi Kemenkumham di Padangsidimpuan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pasalnya, Jaksa Penuntut umum(JPU) Melati Panjaitan, S.H, dari Kejaksaan Negeri Simalungun diduga keliru memberikan Pasal Tuntutan terhadap terdakwa Surya Valentino Pandangan dalam kasus Narkotika.

Dimana JPU Melati Panjaitan selaku jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut hanya menerapkan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat(1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, seharusnya Jaksa dapat Menerapkan Pasal 114. Sebab dari terdakwa diperoleh barang bukti tiga jenis Narkotika, yakni Narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi, dan Daun ganja Kering siap edar.

Selain itu, dari tersangka juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika itu untuk diedarkan serta buku catatan penjualan Narkotika tersebut. Sehingga terdakwa sangat layak disebut sebagai pengedar atau bandar Narkotika serta tidak mendukung upaya pemberantasan peredaran Narkoba.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya yang mengaku miris membaca tuntutan itu, Sabtu(23/8/2025).

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Melati Panjaitan dalam tuntutan juga menyebut meringankan terdakwa Karena belum pernah dihukum. Padahal terdakwa atas nama Surya Valentino Pandiangan diketahui telah pernah menjalani vonis 4 tahun hukuman penjara.

Atas hal itu, JPU Melati Panjaitan patut diduga keras keliru dan bahkan diduga ada main mata dengan terdakwa untuk meringankan hukumannya.

Dari penelusuran Media ini, terdakwa Surya Valentino Pandiangan diketahui pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan nomor perkara 113/Pid.Sus/2015/PN PMS. Dimana dalam putusan pengadilan, Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.`(Delapan ratus Juta Rupiah).

Berikut Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Terhadap Terdakwa.

1. Menyatakan terdakwa SURYA VALENTINO PANDIANGAN ALS UYAK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan dengan 1 (satu) Bulan penjara;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa :

– uang sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) paket diduga narkotika ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat polisi;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);

Namun anehnya dalam keterbukaan informasi digital saat ini, JPU Melati Panjaitan, S.H, diduga meniadakan putusan PN Pematangsiantar tersebut. Sehingga JPU Melati Panjaitan menyebut dalam surat tuntutan terdakwa belum pernah dihukum.

Diwaktu terpisah, Jaksa Melati Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Surya Valentino Pandiangan ketika dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, Minggu (24/8). Meski pesan konfirmasi terlihat masuk dan dibaca, namun sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Jaksa Melati Panjaitan belum memberikan keterangan Resmi.(Tim)

Redaktur Malaya

Redaktur Malaya

Related Posts

Pastikan Keamanan Internal, 100 Peserta Tes Urine di Lapas Tebing Tinggi Negatif Narkoba
Berita

Pastikan Keamanan Internal, 100 Peserta Tes Urine di Lapas Tebing Tinggi Negatif Narkoba

8 Januari 2026
Mengukir Budaya Profesional: Ditjenpas Pastikan Pembinaan Karir Petugas Pengamanan Jelas dan Akuntabel
Berita

Mengukir Budaya Profesional: Ditjenpas Pastikan Pembinaan Karir Petugas Pengamanan Jelas dan Akuntabel

20 November 2025
Titik Balik Pengabdian: Hujan Deras Iringi Reformasi Birokrasi Kemenkumham di Padangsidimpuan
Berita

Titik Balik Pengabdian: Hujan Deras Iringi Reformasi Birokrasi Kemenkumham di Padangsidimpuan

19 November 2025
Standar Baru Lapas Padangsidimpuan: Pembacaan UUD 1945 Membara Tanpa Lembar
Berita

Standar Baru Lapas Padangsidimpuan: Pembacaan UUD 1945 Membara Tanpa Lembar

19 November 2025
Ilustrasi Gambar : Tempat Hiburan Malam Koin Bar
Berita

Luar Biasa Mengkhawatirkan: Dugaan Peredaran Ekstasi Koin Bar Masih Dikendalikan Mimi dari Rutan

15 November 2025
Akselerasi Kepemimpinan Baru Golkar Kepri
Berita

Akselerasi Kepemimpinan Baru Golkar Kepri

14 November 2025
Next Post
JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba

JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba

Panen Raya Semangka di Lapas Padangsidimpuan: Langkah Konkret Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan

Panen Raya Semangka di Lapas Padangsidimpuan: Langkah Konkret Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan

Berita Popular

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Baca Juga

BMW May Have Canceled Its Hybrid Supercar Because of Covid-19

25 Juli 2025
Dapat Dukungan Dari Oknum Satnarkoba Simalungun, Azay Bebas Edarkan Sabu di Palang Komplek Bukit Maraja.

Dapat Dukungan Dari Oknum Satnarkoba Simalungun, Azay Bebas Edarkan Sabu di Palang Komplek Bukit Maraja.

19 Oktober 2025

Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

12 Agustus 2025
Kasnobnews

PT. KASNOB STABIL BERSAMA
Jln Pematang No 05 Kota Pematang Siantar - Sumatera Utara
+62 811-6311-111
redaksi@kasnobnews.com

Jelajahi Berita Kami di

INFORMASI

  • Redaksi
  • Persyaratan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami

BERITA

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Politik
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Lifestyle

Pos-pos Terbaru

  • Pastikan Keamanan Internal, 100 Peserta Tes Urine di Lapas Tebing Tinggi Negatif Narkoba
  • Membongkar Pola “Framing” Murahan: Mengapa Lapas Binjai Jadi Sasaran Hoaks?
  • Tahun Baru 2026: Rutan Kabanjahe Tetap Melayani!

Copyright © 2025 | kasnobnews.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukum & Politik
    • Peristiwa
  • Budaya
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Rasi Bintang
    • Zodiak
    • Shio

Copyright © 2025 | kasnobnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In