kasnobnews.com, | Pematangsiantar – Masyarakat mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera kembali menyelidiki dugaan peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar. Lokasi THM ini strategis berada di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Koin Bar kini kembali menjadi sorotan tajam publik terkait dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Publik secara khusus mendesak Mabes Polri karena kepercayaan tinggi pada kinerja Bareskrim. Kepercayaan ini muncul dari keberhasilan tahun lalu saat Bareskrim berhasil menangkap Mimi, Eks Manajer THM Koin Bar.
Penting diketahui, penangkapan Mimi oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan pengembangan dari penangkapan pemilik pabrik rumahan (Home Industry) ekstasi di Kota Medan.
Pada saat penangkapan itu, Mimi diduga membeli Pil Ekstasi dari pemilik Home Industry tersebut untuk diedarkan di THM Koin Bar. Kini, Mimi diketahui sedang menjalani hukuman di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Bahkan, dalam kasus terdahulu, salah seorang manajemen Koin Bar dikabarkan menjadi buronan (DPO). Ironisnya, hingga kini THM Koin Bar masih bebas beroperasi tanpa sanksi hukum dari pihak berwenang. Di sisi lain, operasional Koin Bar diduga kembali menjadi sarang peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi. Manajemen Koin Bar diduga kini dipimpin oleh Putri, adik dari Mimi.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, baru-baru ini beredar isu bahwa peredaran Pil Ekstasi di THM Koin Bar diduga kuat dikendalikan oleh WBP Mimi dari balik jeruji.
Seorang pengunjung THM Koin Bar mengonfirmasi adanya dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
”Di Koin Bar memang ada Kancing (ekstasi -Red). Harganya Rp300 ribu dan pembayaran menggunakan sistem transfer,” ungkap Dika (bukan nama sebenarnya).
”Tadi malam saya baru dari Koin, Bang. Sampai dini hari saya di sana karena malam Minggu. Kalau tidak menelan pil, mana mungkin kita kuat bertahan di dalam dengan dentuman musik keras,” tambah Dika, Minggu (09/11).
Satres Narkoba dan Polsek Marihat Terkesan Mengabaikan Dugaan Serius
Meskipun informasi dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar telah tersampaikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan serius. Sorotan tajam tertuju terutama kepada Polsek Marihat yang markasnya tidak jauh dari Koin Bar.
Saat wartawan mengonfirmasi mengenai dugaan peredaran narkoba itu, AKP Irwanta Sembiring selaku Kasatnarkoba Polres Siantar hanya memberikan jawaban normatif.
”Kami akan melakukan penyelidikan (Lidik), Bang,” jawabnya.
⛓️ Menteri Hukum dan HAM Diminta Pindahkan Mimi ke Lapas Terisolir
Isu dugaan Mimi mengendalikan peredaran Narkoba jenis pil ekstasi di THM Koin Bar memunculkan desakan agar Menteri Hukum dan HAM (yang membawahi Imigrasi dan Pemasyarakatan) segera memindahkan WBP Mimi ke Nusakambangan. Pemindahan ke Lapas Terisolir ini diharapkan dapat memutus mata rantai dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar.
Saat ini, WBP Mimi diketahui sedang mengajukan Kasasi Hukuman di Mahkamah Agung RI.
️ Pemerintah Diminta Segera Mencabut Izin Operasi Koin Bar
Mengingat banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di THM Koin Bar, sudah selayaknya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar untuk segera mencabut Izin Operasi THM Koin Bar demi ketertiban dan penegakan hukum.(Red/SSD)













