kasnobnews.com, | TAPANULI TENGAH – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas III Barus kini tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penipuan daring (Lodes) yang dikendalikan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial Abdulrahman Sihombing.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aktivitas Ilegal di Balik Jeruji
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Lapas, Abdulrahman yang menghuni Kamar 4 Lantai 2 disebut-sebut memiliki kebebasan penuh dalam menggunakan telepon genggam (handphone) untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya bekerja sendiri, ia diduga mengoordinir beberapa WBP lainnya untuk menjalankan bisnis penipuan online tersebut.
”Dia adalah Big Boss Lodes di Lapas ini. Herannya, pihak KPLP seolah tutup mata dengan aktivitas yang terjadi di Kamar 4 itu,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (20/2).
Dugaan “Restu” dan Setoran ke Oknum
Bebasnya aktivitas ilegal ini memicu spekulasi miring di kalangan penghuni Lapas lainnya. Muncul dugaan kuat bahwa praktik ini dapat berjalan mulus karena adanya “restu” atau koordinasi dengan oknum petugas keamanan.
”Mungkin sudah ada izin dari KPLP, makanya mereka berani terang-terangan. Atau bisa jadi ada aliran setoran tertentu sehingga pengawasan menjadi longgar,” tambah sumber tersebut.
Bertentangan dengan Instruksi Menteri IMIPAS
Kondisi ini sangat kontras dengan instruksi tegas Menteri IMIPAS, Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto. Sejak awal menjabat, Menteri telah memerintahkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembersihan total terhadap barang terlarang, terutama:
- Narkoba
- Senjata Tajam (Sajam)
- Handphone (HP)
Namun, realita di Lapas Kelas III Barus menunjukkan bahwa arahan tersebut seolah dianggap sebagai “pepesan kosong” oleh oknum di lapangan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah mencoba meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kementerian IMIPAS. Namun, belum ada keterangan resmi baik dari pusat maupun pihak Lapas Kelas III Barus terkait temuan ini.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari instansi terkait untuk membuktikan komitmen dalam memberantas praktik ilegal dan penggunaan perangkat komunikasi di dalam sel tahanan.
(KBSNEWS/SONSAN DAMANIK)











