kasnobnews.com, | PEMATANGSIANTAR – Seorang pemuda berinisial MA, yang diketahui sebagai anak pemilik travel perjalanan umroh di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. MA diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SIN (20) hingga korban kini dalam kondisi hamil.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan keterangan korban saat didampingi kuasa hukumnya, Adv. Gokma Surya Pandiangan, SH, peristiwa ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin selama setahun. Pada 20 Februari 2025, korban mengaku termakan bujuk rayu pelaku hingga terjadi hubungan intim untuk pertama kalinya.
”Awalnya saya menolak, tetapi dia terus merayu dan meyakinkan saya dengan kalimat ‘percaya ajalah samaku’,” ungkap SIN di hadapan awak media, Rabu (11/03/2026).
Ironisnya, perbuatan tersebut kerap diulangi pelaku. Bahkan, dalam kondisi korban sedang menstruasi (haid) sekalipun, pelaku tetap memaksa dan membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Ibu korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap keluarga pelaku. Sebenarnya, kedua belah pihak sempat bersepakat untuk menikahkan MA dan SIN. Namun, pada hari yang telah ditentukan, pihak terlapor membatalkan rencana pernikahan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
”Kami sudah mempersiapkan semuanya. Anak saya sudah memakai baju pengantin, tapi mereka tidak datang sama sekali. Sakit sekali hati kami diperlakukan seperti ini,” ujar ibu korban sambil meneteskan air mata.
Karena tidak adanya tanggung jawab dari pelaku yang statusnya masih merupakan pelajar sekolah keagamaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar.
Kuasa Hukum korban, Gokma Surya Pandiangan, mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
”Kami meminta Polres Siantar segera memproses laporan ini. Penyidik harus melihat persoalan ini secara jernih karena menyangkut masa depan korban yang kini tengah hamil,” tegas Gokma.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak orang tua terlapor yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(KSBBEWS/SONSAN DAMANIK)












