kasnobnews.com, | Profesionalisme manajemen Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini tengah berada di bawah pengawasan publik. Hal ini dipicu oleh munculnya indikasi perlakuan istimewa terhadap seorang warga binaan berinisial AL, yang disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan pucuk pimpinan institusi tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kejanggalan Perpindahan Tahanan
AL, yang merupakan terpidana bandar narkoba dengan vonis 3 tahun penjara, diduga mendapatkan kemudahan birokrasi yang tidak lazim. Meski telah berstatus narapidana tetap (inkrah), ia diduga terus diboyong oleh oknum pimpinan rutan dalam setiap perpindahan tugasnya.
- Awalnya, AL dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
- Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Langkat mengikuti mutasi oknum pejabat terkait.
- Terakhir, ia kembali diboyong ke Rutan Tanjung Pura saat oknum tersebut menjabat di sana.
Langkah ini dinilai janggal karena rutan seharusnya diperuntukkan bagi tahanan yang masih dalam proses peradilan, bukan untuk narapidana yang sudah divonis tetap.
Peran di Dalam Penjara dan Hubungan Keluarga
Keistimewaan AL diduga tidak berhenti pada urusan administrasi saja. Ia diduga dipercaya sebagai juru kutip atau pelaksana lapangan untuk mengelola pungutan liar dari sesama warga binaan di dalam rutan.
Hubungan erat ini disinyalir berakar dari relasi kekeluargaan, di mana AL adalah adik kandung dari seorang oknum wartawan berinisial B. Kedekatan antara B dan sang pimpinan rutan diduga bukan sekadar hubungan profesional, melainkan mengarah pada kolaborasi bisnis dan aktivitas ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Strategi Opini dan Perlindungan
Berdasarkan keterangan sumber internal yang identitasnya dirahasiakan, sosok B diduga kuat berperan sebagai pelindung atau back-up bagi oknum pimpinan tersebut dalam melancarkan berbagai praktik di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
”B juga diduga sering digunakan sebagai instrumen untuk menyerang pimpinan Lapas atau Rutan lain melalui penyebaran opini negatif dan berita tendensius, terutama terhadap mereka yang tidak berada dalam lingkaran kepentingan mereka,” ungkap sumber tersebut pada Senin (6/4/2026).
Hingga saat ini, praktik yang mencoreng citra sistem pemasyarakatan ini terus menuai kritik dan menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Saat Awak Media Mengkonfirmasi Kepada Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia SH terkait wbp inisial Al dipindahkan Karutan Tanjung Pura”Ijin Bang tidak ada ranah saya sebagai karutan dalam memindahkan warga binaan bg, karena pemindahan warga binaan ditentukan dari kantor wilayah bang.
Begitu juga awak media konfirmasi kepada kalapas IIA Pematangsiantar Davi Bartian Terkait WBP AL dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kalapas blum memberikan tanggapan.(Team)











