Kasnobnews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

@sorotan

Putusan ini dibacakan setelah Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai Mendag periode 2015–2016. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Kerugian Negara dan Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah karena mengeluarkan izin impor yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Meskipun tidak menikmati hasil keuangan secara langsung, tindakan Lembong dinilai telah memperkaya pihak lain secara melawan hukum.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap hakim ketua saat membacakan vonis, dikutip dari Kompas.id.

Majelis hakim mengakui bahwa Lembong tidak terbukti menerima suap atau gratifikasi, namun ia tetap bertanggung jawab atas kebijakan yang memfasilitasi keuntungan perusahaan swasta tertentu.

Perjalanan Kasus

Kasus ini pertama kali diselidiki Kejaksaan Agung sejak Oktober 2023. Penyelidikan berkembang setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengeluaran izin impor gula yang tidak sesuai prosedur.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Selama proses penyidikan dan persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha swasta.

Tanggapan Lembong dan Rencana Banding

Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum banding. Mereka menilai bahwa tindakan kliennya lebih bersifat kebijakan negara, bukan korupsi yang bermotif pribadi.

“Pak Tom hanya menjalankan kebijakan yang saat itu diperlukan untuk menjamin stok dan stabilitas harga pangan nasional,” ujar pengacara Lembong usai persidangan, dilansir dari Kompas.

Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena Lembong selama ini dikenal sebagai figur profesional dengan latar belakang swasta yang bersih. Tak sedikit publik yang menilai bahwa vonis ini merupakan preseden penting atas praktik tata kelola impor dan kebijakan ekonomi strategis negara.