Gawat!! Dedek Jadi Bigbos Narkoba dan Lodes di Rutan kelas IIB Humbahas, Kanwil Kemenkumham Diminta Turun Tangan

kasnobnews.com,| Rutan dan Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang dibiayai oleh negara bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum. Didalam rutan maupun lapas juga dilarang berada berbagai barang seperti senjata Tajam, narkoba dan ponsel serta berbagai barang lainnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Larangan benda maupun barang itu guna menjaga ketertiban dan ketentraman bagi para warga binaan, sehingga terhindar dari kerusuhan maupun ke onaran bahkan saling melukai antar sesama warga binaan.

Bahkan, menteri Imipas Drs Agus Andrianto dengan tegas dan menekankan bagi seluruh jajaran lapas maupun rutan agar benar benar membersihkan lapas maupun rutan dari barang terlarang khususnya Narkotika dan Ponsel serta senjata tajam.

Arahan tegas dan penekanan itu berulangkali disampaikan pada setiap kesetiaan. Menteri Imipas juga mengatakan tidak akan segan segan untuk mencopot maupun memecat jajaran lapas maupun rutan jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi sampai adanya peredaran Narkotika didalam lapas.

Namun arahan dan penekanan yang disampaikan Menteri Imipas Drs Agus Andrianto itu sepertinya dianggap pepesan kosong oleh Kepala Rutan dan Kepala pengamanan rutan Humbang Hasundutan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Pasalnya, Didalam Rutan kelas IIB Humbang Hasundutan dikabarkan adanya salah seorang tahanan menjadi Bigbos Narkotika jenis sabu-sabu dan juga pengendali penipuan online (Lodes) dari dalam rutan.

Informasi itu diperoleh dari salah seorang tahanan di rutan kelas IIB Humbang Hasundutan, Selasa(22/7).

“Wbp Dedek sekarang jadi Bigbos Narkoba Jenis sabu sabu di rutan Kelas IIB Humbahas ini. Dedek juga sebagai Bigbos Lodes (Penipuan online) menggunakan Android,” beber WBP yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan dirinya.

Lebih lanjut sumber dalam rutan itu juga menerangkan, bahwa ada beberapa kamar yang digunakan Dedek sebagai tempat mengedarkan narkoba dan kamar Lodes.

“Dedeklah yang menguasai kamar 16 hingga kamar 24 blok mawar sebagai tempat mengedarkan narkoba dan melakukan Lodes (Penipuan online),” terangnya.

Ketika ditanya lebih jauh, apakah kegiatan terlarang yang dilakukan oleh wbp Dedek atas sepengetahuan Karutan dan KPR?. Sumber dari dalam rutan tersebut meyakini bahwa bebasnya Dedek mengedarkan narkoba dan Lodes diduga atas restu petinggi rutan tersebut.

“Kalau ditanya Karutan dan KPR tau, ya gak mungkinlah tak tau. Karena kalau mereka tak tau, sudah pasti pas Razia Dedek masuk strafsel,” ungkapnya.

Ironisnya, Karutan dan KPR Rutan kelas IIB Humbahas juga diduga menerima Upeti dari Dedek tersebut sehingga bebas melakukan kegiatan terlarang.

“Kami menduga, dedek memberikan setoran besar. Dan jika berhasil Lodes, Karutan dan KPR juga diduga mendapatkan persenan dari hasil Lodes itu,” ujarnya.

Untuk itu, sumber tersebut berharap agar Ditjenpas pas dan Kakanwil Kemenkumham Sumut agar segera menurunkan Tim secara mendadak melakukan razia di rutan kelas IIB Humbahas serta memindahkan Dedek ke Nusakambangan. Sebab, jika hal ini tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memicu kerusuhan didalam rutan.

Sementara, sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Karutan dan KPR Rutan kelas IIB Humbang Hasundutan belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya.(Team)