kasnobnews.com, | PEMATANGSIANTAR – Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Polres Pematangsiantar untuk bersikap transparan dalam membuka perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Desakan ini mencuat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melalui Surat Nomor: B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024. Perkara tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/595/X/2024/Reskrim tanggal 21 Oktober 2024 serta Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP.Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tanggal 4 Maret 2026.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar, Agus, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan seorang pejabat publik. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
”Kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan penghormatan terhadap dunia pendidikan. Karena itu, kami meminta Polres Pematangsiantar menyampaikan secara terbuka sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan,” ujar Agus, Senin (8/6/2026).
Agus menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai persoalan biasa. Jika terbukti benar, tindakan culas tersebut dinilai dapat mencederai nilai-nilai kejujuran dan melukai perjuangan masyarakat luas yang menempuh jalur pendidikan secara sah.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil meminta tim penyidik tidak hanya berfokus pada hilir atau dugaan penggunaan ijazah tersebut, melainkan juga mengusut tuntas hulu perkara, yakni pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitannya. Agus menekankan, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum atau lembaga tertentu, maka seluruh pihak yang terkait wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
”Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan pejabat publik,” tegasnya.
Bagi Koalisi, penanganan kasus ini merupakan ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
Koalisi juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan berbasis pada fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi dan kepastian hukum. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal penegakan hukum, Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar menyatakan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
”Bagi kami, ini bukan hanya soal seseorang, tetapi soal menjaga marwah pendidikan dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih,” pungkas Agus.
Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Chairuddin Lubis melalui pesan tertulis maupun panggilan via aplikasi WhatsApp guna meminta tanggapan resmi terkait desakan publik dan perkembangan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
(Tim Buser)











