kasnobnews.com, | MEDAN – INDONESIA – Komitmen sterilisasi lembaga pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM kembali diuji secara mendalam. Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) saat ini tengah diterpa isu miring berskala nasional terkait adanya dugaan pengendalian jaringan narkotika lintas wilayah serta praktik penipuan daring (online/lodes), yang disinyalir kuat dikomandoi langsung oleh warga binaan aktif dari balik sel tahanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan rincian informasi dan temuan yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi di lapangan, aktivitas ilegal yang masif dan terstruktur ini diduga kuat melibatkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas kakap berinisial CF alias Bos Alan. Dalam menjalankan roda bisnis haram tersebut dari dalam institusi pertahanan hukum, ia disinyalir dibantu secara operasional oleh dua orang kaki tangannya yang berinisial R dan E.
Sumber internal tepercaya mengungkapkan bahwa Bos Alan memegang kendali penuh atas dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi secara bebas di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Praktik ini memicu keprihatinan publik yang mendalam mengingat status hukum yang bersangkutan saat ini tengah aktif menjalani masa hukuman pidana kurungan di dalam lapas.
Selain peredaran barang haram tersebut, Lapas Kelas I Medan juga diterpa dugaan menjadi episentrum penipuan online. Praktik manipulasi psikologis berbasis siber ini disinyalir dapat berjalan lancar tanpa hambatan karena para pelaku diduga memanfaatkan fasilitas telepon genggam secara bebas di dalam blok hunian—sebuah benda elektronik yang berdasarkan regulasi hukum dan aturan ketat Ditjen PAS dilarang keras berada di dalam sel tahanan.
Dugaan Aliran Dana Fantastis dan Praktik Setoran
Lebih lanjut, laporan dari sumber internal juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai aspek finansial operasional haram tersebut. Aktivitas ini disinyalir dapat berjalan mulus dan minim pengawasan karena adanya dugaan aliran dana ilegal yang mengalir secara rutin. Sumber menyebutkan terdapat dugaan setoran upeti dari penghuni kamar dengan nominal yang sangat fantastis, yakni berkisar antara Rp25 juta hingga Rp40 juta per minggu demi memastikan keberlangsungan bisnis ilegal tersebut tetap aman.
Sederet temuan lapangan serta indikasi pelanggaran ini langsung memicu sorotan tajam serta desakan evaluasi total dari berbagai organisasi masyarakat dan pemerhati hukum. Publik menuntut transparansi penuh, akuntabilitas penegakan hukum, serta tindakan disiplin yang tegas atas beberapa poin krusial, antara lain:
Dugaan akses komunikasi ilegal berupa kepemilikan gawai yang bebas digunakan oleh narapidana untuk mengendalikan rantai kejahatan di luar area lapas.
Lemahnya sistem pengawasan formal dan patroli internal terhadap aktivitas harian serta ruang gerak warga binaan di dalam lapas.
Efektivitas implementasi kebijakan pengamanan internal yang dinilai longgar, transaksional, dan rawan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.
Situasi ini dinilai menjadi tamparan keras sekaligus mempertanyakan kembali urgensi, integritas, dan komitmen nyata dari pihak berwenang terhadap pemenuhan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini gencar dikampanyekan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Hingga siaran pers ini diterbitkan resmi, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan korespondensi resmi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Medan, Bapak Rinaldo Tarigan, guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait dugaan pelanggaran terstruktur ini.
Namun, pihak terkait belum memberikan jawaban resmi. Redaksi kasnobnews.com menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak Lapas Kelas I Medan untuk melayangkan hak jawab serta hak klarifikasi secara proporsional.
(TEAM)











